Langgar Kampanye, Bawaslu Surabaya Sidangkan Dua Caleg PDIP
Politik KAMIS, 06 DESEMBER 2018 , 17:30:00 WIB | LAPORAN: ARIF TJAHJONO
RMOLJatim. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan memanggil dua Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan, yakni Armudji dan Baktiono atas dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jumat (7/12).
Kami sudah menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan, Selasa (4/12). Selanjutnya hari ini akan ada sidang pemeriksaan pertama dan Jumat (7/12) sidang pemeriksaan kedua,” ungkap Ketua Divisi SDM Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (6/12).
Menurutnya, Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armudji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian doorprize atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari bulan November lalu.
Berkas dugaan pelanggaran tersebut telah teregister di Bawaslu Surabaya dengan Nomor: 01/TM/PL/Kota/16.01/XI/2018.
Komentar Pembaca
Ditanya Kasus Ahmad Dhani, Begini Penjelasan San ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Jawaban RMOL Atas Tuduhan Fitnah Jubir PSI
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Sandi Prihatin Kondisi Rutan Medaeng Yang Dihuni ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Jenguk Ahmad Dhani Di Medaeng, Sandi Bawa Pesan ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Jatim Darurat Korupsi, Ini Yang Harus Dilakukan ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Rizal Ramli Sindir Pemerintah Jangan Keseringan ...
SABTU, 16 FEBRUARI 2019