Koruptor Kembalikan Uang Rp 477 Miliar Ke Kejagung, Setinggi Ini Tumpukannya
Hukum JUM'AT, 15 NOVEMBER 2019 , 12:40:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
RMOLJatim. Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, terpidana kasus korupsi dikabarkan akan mengembalikan uang hasil kejahatannya senilai Rp 477 miliar pada Jumat siang (15/11).
Sebelumnya Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) ini divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
Kokos telah mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara jatuh kepadanya.
Dia melakukan serangkaian perbuatan buruknya dengan tidak melakukan desk study dan kajian teknis. Kemudian melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan, serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Awalnya, Kokos divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 17 Oktober 2019, MA memutuskan Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Komentar Pembaca
Selasa Depan, Tiga Tersangka Jasmas Jalani Sidan ...
MINGGU, 08 DESEMBER 2019
Sembunyikan Sabu Di Jok Motor, Warga Wonosari Di ...
SABTU, 07 DESEMBER 2019
Kelanjutan Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani, Kuasa Huku ...
SABTU, 07 DESEMBER 2019
Walikota Tarakan Tolak Upaya Lelang Kurator Atas ...
SABTU, 07 DESEMBER 2019
Penyidikan Kasus Gus Arya Sebut Gus Nur ‘Dajja ...
SABTU, 07 DESEMBER 2019
Daftar Akun Palsu Lelang Pegadaian Yang Follower ...
JUM'AT, 06 DESEMBER 2019