DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Sugito dan Darmawan
Hukum SELASA, 19 NOVEMBER 2019 , 17:11:00 WIB | LAPORAN: ARIF TJAHJONO
RMOLJatim. Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas atas terdakwa Sugito dan Darmawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fadhil atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum dua mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 itu.
Dalam tanggapannya, JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut terpaksa harus membacakan secara bergantian satu persatu atas eksepsi dari terdakwa Sugito kemudian terdakwa Darmawan.
Dalam pendapat akhirnya dihadapan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah Idris, JPU M. Fadhil memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk untuk menolak keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum Terdakwa Sugito secara seluruhnya.
"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum Surat Dakwaan telah sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Sugito. Menetapkan pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," jelas JPU M. Fadhil dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/11).
Komentar Pembaca
Saksi Benarkan Dimas Kanjeng Kirim Dana Rp 10 Mi ...
RABU, 20 NOVEMBER 2019
Banyak Parkara Daerah Diskoordinasi, JLI Lebarka ...
RABU, 20 NOVEMBER 2019
Ingkari Jual Beli Tanah, Kakek dan Nenek Gugat K ...
RABU, 20 NOVEMBER 2019
Dakwaan Darmawan Dianggap Kabur, Ini Tanggapan J ...
RABU, 20 NOVEMBER 2019
Kapolri Sebut Kasus Novel Tergantung Pada Alat B ...
RABU, 20 NOVEMBER 2019
Permohonan Ganti Kelamin Yang Diajukan Perempuan ...
RABU, 20 NOVEMBER 2019






