Otto Hasibuan Didesak Maju Ketum Peradi
Hukum RABU, 27 NOVEMBER 2019 , 20:21:00 WIB | LAPORAN: B. PRASETYO
RMOLJatim. Agar suara advocat tidak terpecah-pecah, Otto Hasibuan didesak kembali maju sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Musyawarah Nasional (Munas) 2020 mendatang. Usulan agar Otto kembali maju mengemuka menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Peradi di Shangrilla Hotel Surabaya, Jawa Timur, selama tiga hari ke depan. Bertema
"Melalui Rakernas Kita Pertahankan Peradi sebagai Wadah Tunggal (Single Bar)", Rakernas dibuka di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu, (27/11/2019).
Otto sebetulnya pernah memimpin Peradi selama dua periode, yakni pada 2005-2010 dan 2010-2015. Periode berikutnya Peradi dinahkodai oleh Fauzi Hasibuan. Sementara Otto dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina. Nah, pada masa inilah Peradi terbelah, di antaranya Peradi kubu Juniver Girsang. Di luar itu, banyak organisasi advokat bermunculan.
Otto mengaku akan mempertimbangkan untuk memimpin ketua umum lagi jika memang diminta oleh mayoritas anggota Peradi. Tujuannya mempersatukan organisasi advokat dengan mempertahankan sistem single bar sehingga marwah dan martabat advokat yang, menurutnya, kini merosot bisa kembali seperti dulu.
"Saya tidak mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi, tapi memang hampir semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Saya bilang ke mereka (cabang-cabang), itu terserah kalian. Walau pun saya berat, tentunya itu harus dipertimbangkan," kata Otto.
Komentar Pembaca
Diserahkan Imigrasi, 85 WNA China Pelaku Penipua ...
KAMIS, 28 NOVEMBER 2019
Korlabi Desak Polisi Tetapkan Sukmawati Sebagai ...
KAMIS, 28 NOVEMBER 2019
Pelapor Sukmawati Siapkan Bukti Lengkap
KAMIS, 28 NOVEMBER 2019
Otto Hasibuan: Peradi Ingin Pertahankan Single B ...
RABU, 27 NOVEMBER 2019
Ini Penjelasan Dimas Kanjeng Soal Emas Batangan ...
RABU, 27 NOVEMBER 2019
Tiga Pelaku Penyebar Berita Hoaks Bendera Patah ...
RABU, 27 NOVEMBER 2019










