Lagi, Jaksa Hadirkan Dua Polisi Di Kasus Rasisme
Hukum RABU, 04 DESEMBER 2019 , 17:20:00 WIB | LAPORAN: I KOMANG ARIES DARMAWAN
RMOLJatim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim kembali menghadirkan dua saksi polisi atas kasus rasisme saat insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua yang menjerat PNS Pemkot Surabaya, Syamsul Arifin sebagai terdakwa.
Kedua saksi tersebut adalah Hari Sucahyo, Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Priyo Utomo, Anggota Intel Polrestabes Surabaya. Mereka didengarkan kesaksiannya secara terpisah di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/12).
"Sebelum bersaksi anda diambil sumpah dulu, ikuti lafal yang saya ucapkan," kata Martin Ginting selaku hakim anggota dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada kedua saksi.
Selanjutnya, Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony melanjutkan persidangan. Hari Sucahyo memberikan lebih dulu kemudian dilanjutkan oleh saksi Priyo Utomo.
"Silahkan untuk saksi Priyo Utomo untuk menunggu diluar," kata hakim Yohannes.
Komentar Pembaca
Sidang Kasus Hiu Kok Ming Kembali digelar di Pen ...
RABU, 04 DESEMBER 2019
Pilih Yang Terverified, Hindari Transaksi Perseo ...
RABU, 04 DESEMBER 2019
Pajang Testimoni Bukti Transfer Untuk Kelabui Ko ...
RABU, 04 DESEMBER 2019
18 Hacker di Surabaya Resmi Menyandang Status Te ...
RABU, 04 DESEMBER 2019
Mantan Kepala BPN Surabaya Ditangkap Kejaksaan, ...
RABU, 04 DESEMBER 2019
Jaksa Tanggapi Eksepsi Mak Susi, Begini Bantahan ...
RABU, 04 DESEMBER 2019









