Sidang Kasus Hiu Kok Ming Kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi
Hukum RABU, 04 DESEMBER 2019 , 23:08:00 WIB | LAPORAN: AHMAD H BUDIAWAN
RMOLJatim.Sidang kali ini Jaksa Penuntut menghadirkan dua orang saksi, yakni Njio Tjay Tjin alias Iskandar dan Kristono.
Njio Tjay Tjin alias Iskandar adalah makelar yang menjual tanah di Bekasi milik terdakwa Hiu Kok Min kepada Widjijono Nurhadi, sedangkan Kristiono adalah notaris yang pernah membuat akta pelepasan antara PT. Adhi Realiti, sebagai pemilik asal atas 5 hektar di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Hiu Kok Min.
Dalam kesaksiannya, Njio Tjay Tjin alias Iskandar lebih banyak mengatakan kedekatan dirinya dengan Hoe Kok Ming sehingga coba menawarkan tanah Hoe Kok Ming ke beberapa orang asing.
"Saya keliling-keliling ke Singapura, Malaysia hingga ke Thailand untuk mencari pembeli, tapi tidak mendapatkan pembeli. Setelah itu saya minta tolong ke Pak The Dody Widodo dibantu mencarikan pembeli, lalu saya diajak Pak Dody Widodo ke kantor PT. Mutiara Langgeng dan menawarkan tanah milik terdakwa Hiu Kok Ming kepada Pak Widjijono Nurhadi, dan berhasil dia beli," ujar saksi Iskandar.
Dalam sidang, saksi juga mengaku mendapat uang 520 juta sebagai biaya oprasonal untuk menawarkan tanahnya.
Komentar Pembaca
Pilih Yang Terverified, Hindari Transaksi Perseo ...
RABU, 04 DESEMBER 2019
Pajang Testimoni Bukti Transfer Untuk Kelabui Ko ...
RABU, 04 DESEMBER 2019
18 Hacker di Surabaya Resmi Menyandang Status Te ...
RABU, 04 DESEMBER 2019
Mantan Kepala BPN Surabaya Ditangkap Kejaksaan, ...
RABU, 04 DESEMBER 2019
Lagi, Jaksa Hadirkan Dua Polisi Di Kasus Rasisme
RABU, 04 DESEMBER 2019
Jaksa Tanggapi Eksepsi Mak Susi, Begini Bantahan ...
RABU, 04 DESEMBER 2019









