Terekam CCTV Saat Curi HP di Puskesmas Paiton, Nelayan Ditangkap

Daerah  MINGGU, 05 JANUARI 2020 , 21:49:00 WIB

Terekam CCTV Saat Curi HP di Puskesmas Paiton, Nelayan Ditangkap

foto/rmoljatim

"Kita juga amankan, 1 unit motor Scoopy milik pelaku, 1 jaket warna merah maron dan uang senilai Rp 1.450.000 hasil jual dua Handphone,"jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka dijerat pasal 353 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.[sip/bdp]

Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds