Polres Madiun Limpahkan Kasus Pemerasan Dana Desa ke Kejaksaan
Daerah KAMIS, 09 JANUARI 2020 , 18:12:00 WIB
RMOLJatim. Penyidik Polres Madiun serahkan barang bukti dan tersangka perkara tindak pidana pemerasan serta penggelapan yang terjadi pada tahun 2017 lalu ke Kejaksaan negeri kabupaten Madiun.
Usai menerima pelimpahan pihak kejaksaan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan proses administrasi, serta pengecekan barang bukti.
Kejari kabupaten Madiun melalui Kasi Intel Arief Fatchurrohman membenarkan, adanya pelimpahan tahap kedua barang bukti dan tersangka atas nama Sriyono (53) warga desa Kranggan kecamatan Geger kabupaten Madiun.
" Ya kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yakni tersangka atas nama Sriyono (53) warga desa Kranggan kecamatan Geger kabupaten Madiun," ujar Kasi Intel Kejari kabupaten Madiun Arief.
Kasi Intel menambahkan bahwa tersangka diduga melanggar pasal 368, 374 dan 378. Akibat ulah Sriyono yang juga kepala desa Kranggan ini mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp. 19 juta.
Komentar Pembaca
Jebakan Tikus Kembali Makan Korban Di Ngawi
SABTU, 11 JANUARI 2020
Kiai Kampung Nilai Kelana Aprilianto Tepat Pimpi ...
SABTU, 11 JANUARI 2020
Solusi Cegah Banjir Ngawi Dari Luapan Bengawan M ...
SABTU, 11 JANUARI 2020
Pengajian Akbar Grogol Bermunajat Akan Dihadiri ...
SABTU, 11 JANUARI 2020
Danki 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jatim ...
JUM'AT, 10 JANUARI 2020
Akhir Pekan ini, Pemkot Surabaya Mulai Peranting ...
JUM'AT, 10 JANUARI 2020





