Awal Tahun 2020, Polres Jombang Ringkus 9 Pengedar Narkoba
Hukum SABTU, 11 JANUARI 2020 , 09:23:00 WIB
RMOLJatim. Belum juga genap satu bulan di awal tahun 2020, polisi telah meringkus sembilan pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Jombang.
Para pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Jombang hanya dalam kurun waktu sepuluh hari.
"Ada sembilan tersangka dari tujuh kasus yang berhasil diungkap yakni dari 5 kasus dengan 7 tersangka yang ditangani oleh Satresnarkoba, serta 2 kasus dengan 2 tersangka yang ditangani oleh Polsek jajaran," terang Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan dalam keterangan rilis ungkap kasus di Gedung Bhayangkari Mapolres Jombang, Sabtu (11/1).
Lebih lanjut Boby menjelaskan bahwa dari ke sembilan pelaku terdapat barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu dengan total 6,6 gram dan 1027 butir pil Koplo.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 9 buah ponsel, dan juga peralatan alat hisap sabu, korek api, serta uang tunai sejumlah Rp. 100.000,-
Komentar Pembaca
Hadirkan Armuji Sebagai Saksi Jasmas Jadi Perdeb ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Demokrat: Pansus Penting Karena Kasus Jiwasraya ...
MINGGU, 19 JANUARI 2020
Ini Kata Mantan Kajari Tanjung Perak Soal Tuding ...
SABTU, 18 JANUARI 2020
Agus Setiawan Tjong Ngaku Dimintai Rp 1,7 Miliar ...
SABTU, 18 JANUARI 2020
Tak Fokus Jawab Pertanyaan, Hakim Marahi Agus Se ...
SABTU, 18 JANUARI 2020
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perangkat Desa Dila ...
SABTU, 18 JANUARI 2020







